Kasus korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, telah mangkrak selama 10 tahun. Kepolisian dianggap tidak serius dalam menangani kasus ini menurut Andri Rahmat Isnaini, seorang praktisi hukum dari Universitas Esa Unggul. Denny Indrayana juga mengungkapkan bahwa statusnya sebagai tersangka akan genap 10 tahun pada bulan Februari 2025. Isu ketidakseriusan penyidik dalam menyelesaikan kasus ini mengemuka, dan dugaan tindakan tebang pilih juga muncul karena keterlibatan Denny Indrayana sebagai mantan pejabat. Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar, dengan harapan agar negara bisa mendapatkan pengembalian kerugian tersebut. Pada Maret 2023, pelapor dugaan korupsi kasus ini, Andi Syamsul Bahri, menyatakan kekecewaannya terhadap perkembangan kasus yang stagnan tanpa tanda-tanda kelanjutan. Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi payment gateway sejak tahun 2015, dengan tuduhan menginstruksikan dua vendor proyek payment gateway, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.