Polisi di Jayapura, Papua, mengungkap kasus yang menggemparkan hati masyarakat, yaitu pembunuhan seorang anak perempuan berusia 9 tahun dengan inisial ANN. Kasus ini terungkap setelah ibu ANN melaporkan kehilangan anaknya ke SPKT Polresta Jayapura Kota pada Senin, 7 April 2025. Dari hasil penyelidikan, ternyata kasus ini merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).
Korban, ANN, hilang dan tidak diketahui keberadaannya selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya jenazahnya ditemukan. Pelaku, setelah membunuh anak tirinya, berusaha untuk menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke tengah laut menggunakan perahu. Sebelum jasad korban dibuang ke laut, korban terakhir terlihat menghembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri di Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 7 April, dimana ayah tirinya MN menyiksa dan membunuh ANN. Usai peristiwa tersebut, MN menyembunyikan jasad korban dengan cara yang keji seolah-olah jasad korban adalah pakaian kotor di dalam baskom berwarna hitam. Setelah itu, jasad korban dibuang ke laut dan tenggelam bersama karung berisi batu.
Kasus ini terus diungkap oleh pihak kepolisian, dan MN akhirnya ditangkap pada Jumat, 16 Mei di rumahnya. Motif di balik pembunuhan ini kemungkinan karena MN kesal terhadap ibu kandung korban yang dianggapnya tidak bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, MN dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara akibat pelanggaran Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.