Pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 00:34 WIB, Aparat Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, berhasil menangkap MS (45 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sukodadi, kabupaten setempat. Penangkapan dilakukan karena MS mencoba melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita lanjut usia bernama S (69) pada Rabu, 21 Mei 2025. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Inspektur Polisi Dua M Hamzaid, memberikan penjelasan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Pada saat kejadian, seorang warga setempat bernama Sudarmo (62) sedang berada di kandang kambing miliknya yang hanya berjarak 10 meter dari rumah korban.
Sudarmo mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban dan bersamaan dengan rasa penasaran, dia mendekati rumah korban yang sebagian dindingnya terbuat dari papan asbes. Dengan mengintip dari celah dinding asbes, Sudarmo terkejut melihat korban berontak di atas tempat tidur, melawan usaha pelaku yang hendak memperkosanya. Tak tinggal diam, Sudarmo memasuki rumah korban dan menegur pelaku. Namun, pelaku justru memilih untuk mendorong Sudarmo hingga terjatuh dan berteriak hingga didengar oleh warga sekitar.
Warga sekitar kemudian ikut campur dan memberikan pelajaran kepada pelaku yang berani melakukan tindakan kejahatan tersebut. Mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian yang langsung turun tangan dalam kasus ini. Dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Kota Lamongan, Komisaris Polisi M Fadelan, pelaku berhasil diamankan dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Krisis keamanan ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.