Tanggapan Hasto Kristiyanto terhadap Kesaksian Saeful Bahri dalam Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, menanggapi keterangan Saeful Bahri dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024. Hasto, yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, meyakini bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saeful Bahri adalah sebuah proses daur ulang yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut Hasto, keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) sebenarnya sudah diambil pada saat penyelidikan dilakukan pada 8 Januari 2020. Hasto juga menegaskan bahwa keterangan yang dihidupkan kembali dari BAP tersebut bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa BAP yang dibacakan kembali cenderung memberatkannya tanpa memuat informasi penting lain yang dapat menjelaskan konteks kasus tersebut. Dia juga membantah narasi mengenai aliran dana senilai Rp 600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap, menyebut bahwa dana tersebut sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.
Hasto juga mencontohkan desakan yang terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri terkait dukungan dana, namun hal ini tidak tercantum dalam BAP. Dia menegaskan bahwa program penghijauan tersebut sebenarnya disetujui dengan anggaran lebih dari Rp 600 juta.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan aksi tertentu setelah kejadian tangkap tangan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Dengan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hasto saat ini menghadapi kasus dengan serius.



