30.4 C
Jakarta
Saturday, August 15, 2026
HomeKriminalWanita di Jakpus Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Wanita di Jakpus Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Wanita berinisial R (49) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru berhasil menangkap R pada Sabtu, 17 Mei 2025 setelah mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar tempat tinggalnya. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Rasid menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat membawa polisi untuk merespons pelaporan dan mengamankan tersangka. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,23 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening kristal, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Tersangka R ternyata seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang serupa. Modus operandi yang digunakan R adalah mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi menjerat R dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER