30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaDua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK: Kasus Pemerasan TK Asing

Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK: Kasus Pemerasan TK Asing

Pada Jumat, 23 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi jadwal pemeriksaan saksi tersebut. Dua mantan pejabat yang dipanggil adalah Suhartono (Dirjen Binapenta 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025). Selain itu, Direktur PPTKA Kemnaker periode sebelumnya dan saat ini, yaitu Wisnu Pramono (2017-2019) dan Devi Angraeni (2024-2025), juga dijadwalkan untuk diperiksa. Sebagian saksi telah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Binapenta Kemnaker telah terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Menurutnya, pegawai di Ditjen Binapenta diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap calon TKA untuk memberikan atau menerima sesuatu saat hendak bekerja di Indonesia. Tindak pidana tersebut telah diatur dalam undang-undang dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan dua rumah di wilayah Jabodetabek, serta menyita mobil dan motor yang terkait dengan kasus ini.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER