29.8 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025
HomeKriminalPenangkapan Residivis: Polisi Sita Sabu di Jakarta Pusat

Penangkapan Residivis: Polisi Sita Sabu di Jakarta Pusat

Pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 00:30 WIB, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi dari seorang pria berinisial HK (48) yang ditangkap oleh jajaran Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat terkait peredaran narkotika. Dari penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh polisi, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025.

Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari dari Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa HK merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika dan sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Meskipun demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Informasi yang didapat dari masyarakat telah membantu polisi dalam mengungkap kasus ini, dan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER