Penguatan posisi kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) menjadi isu krusial yang memicu kekhawatiran terhadap prinsip keadilan dan sistem peradilan perdana. Hal ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (PMI). Menurut pakar hukum tata negara Abd. Rahmatullah Rorano S., posisi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan masih memicu debat, terutama karena UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan posisi Kejaksaan seperti halnya Kepolisian yang dijelaskan dengan jelas. Rorano memperingatkan bahwa jika Kejaksaan diberi kewenangan luas tanpa kontrol yang ketat, potensi penyalahgunaan kekuasaan tidak dapat dihindari. Pemikiran ini disampaikan dalam upaya untuk membangun sistem yang saling mengawasi dan menyeimbangkan, melalui Integrated Criminal Justice System sebagai solusi konkret untuk menghindari ego sektoral antar institusi penegak hukum. Dalam konteks tersebut, praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra juga mencermati potensi penyimpangan dalam proses penuntutan yang dikendalikan sepenuhnya oleh satu lembaga penegak hukum. Pentingnya keterlibatan publik, terutama kalangan mahasiswa, dalam mengawal proses legislasi RKUHAP juga ditekankan oleh PMI sebagai bagian dari reformasi hukum yang sedang berlangsung.