Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihadirkan dua ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin, 26 Mei 2025, jadi hari di mana sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dua ahli yang dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin, seorang Dosen di Fakultas Ilmu Komputer UI, dan Hafni Ferdian, seorang Pemeriksa Forensik / Penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Jaksa KPK Nur Haris Arhadi mengkonfirmasi kehadiran dua ahli tersebut dalam persidangan. Sidang ini berkaitan dengan dugaan suap yang didakwa melibatkan Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dugaan suap melibatkan pemberian uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi KPU dalam mengesahkan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Selain kasus dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan pengubahan bukti. Dia disebut memerintahkan penenggelaman telepon genggam kedalam air untuk menghilangkan jejak setelah terjadinya tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Ancaman pidana yang tertera dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.