29.8 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025
HomeKriminalPenemuan Janin Aborsi di Makassar: Polisi Olah TKP

Penemuan Janin Aborsi di Makassar: Polisi Olah TKP

Pada Selasa, 27 Mei 2025, tim polisi yang terdiri dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil menemukan janin yang dikubur oleh pelaku dengan inisial ZR di belakang rumahnya di Jalan Tamalate II, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Ipda Dendi Eriyan, janin tersebut berasal dari hasil aborsi ilegal yang dilakukan oleh pelaku. Dalam proses olah TKP, tim menemukan janin hasil aborsi yang dikubur oleh ZR dengan menggunakan kayu dan menumpuknya dengan kedalaman sekitar satu jengkal tangan orang dewasa.

Saat pelaksanaan olah TKP, ZR mengindikasikan lokasi penguburan janin yang berasal dari hubungannya dengan sang kekasih di belakang rumahnya. Warga sekitar juga turut serta menyaksikan proses olah TKP ini, hingga terjadi kerumunan di depan rumah pelaku. Janin bayi yang ditemukan oleh tim memiliki ukuran kecil yang mirip dengan anak kucing baru lahir, terbungkus pembalut wanita dan popok bayi. Janin ini kemudian dibawa ke Biddokes Polda Sulawesi Selatan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Dalam kasus ini, empat orang telah diamankan oleh polisi, yaitu SH sebagai dokter atau mantri, RC sebagai penyambung, FK sebagai pengguna jasa, dan ZR sebagai pacar dari FK. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan termasuk obat perangsang, sejumlah ponsel, bukti percakapan di WhatsApp, dan janin yang ditemukan di TKP. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan sebelumnya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di Makassar dan berhasil menangkap empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang ASN. Para pelaku melakukan praktik aborsi ilegal dengan mendatangi pasien mereka di hotel atau tempat lain setelah mendapatkan konfirmasi dari jaringan mereka.

Pada setiap praktik aborsi tersebut, pelaku mendapatkan penghasilan yang cukup besar, antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta sekali praktik. Mayoritas pasien yang melakukan aborsi adalah anak muda yang hamil di luar nikah atau belum berstatus suami istri. Praktik ini telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2015. Barang bukti yang disita termasuk tujuh ponsel android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung dan satu pakaian yang digunakan selama praktik aborsi, serta janin yang ditemukan di rumah pelaku.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER