Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon pada Senin, 26 Mei 2025. Saat ditanya oleh awak media setelah pemeriksaan, Herry Jung memilih untuk diam, terlihat lesu, dan sesekali menundukkan wajahnya saat dihadapkan pada pertanyaan wartawan. Dia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam sebelum selesai sekitar pukul 19.20 WIB, datang ke KPK pada pukul 08.10 WIB dengan mengenakan jaket navy dan celana hitam.
Pemeriksaan kembali dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan rasuah tersebut, setelah sebelumnya memeriksa seorang warga Korea Selatan sebagai saksi pada bulan Februari di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah izin dari pihak Korea Selatan, sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara kedua negara dalam upaya penegakan hukum. Proses tersebut dilakukan melalui bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA), yang saat ini masih berlanjut.
Hingga saat ini, KPK belum menyelesaikan proses hukum terhadap Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.