Seorang alumni dari sebuah SMA negeri di Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh aparat Polrestabes Bandung atas dugaan pemasangan kamera dan rekaman perempuan di toilet sekolah. Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut pada 3 Desember 2024 dan dilaporkan ke Polsek Kiaracondong pada 22 Mei 2025. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan CCTV atau alat perekam di kamar mandi sekolah. Pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Pihak berwenang telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi terkait kasus ini dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat karena kejadian terjadi di beberapa wilayah, termasuk di sebuah vila di Lembang. Budi juga menyebutkan bahwa terduga pelaku memiliki beberapa korban termasuk di sekolah, dengan video yang ditemukan dari handphone milik pelaku. Pelaku akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena ada dua Tempat Kejadian Perkara yang terkait dengan kasus ini. Ditegaskan bahwa video tersebut belum diketahui tersebar di internet atau tempat lain.