30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPembakar Hutan Lindung Diringkus di Kuantan Singingi - Berita Terbaru

Pembakar Hutan Lindung Diringkus di Kuantan Singingi – Berita Terbaru

Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Mereka berhasil menangkap tiga orang pelaku pembakaran pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait kebakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan menemukan minyak yang dicampur oli kotor di lokasi kejadian. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER