Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Tindakan ini merupakan upaya KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dengan tegas menindak praktik illegal fishing. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah mengonfirmasi penangkapan kedua kapal tersebut, dimana kapal-kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Para ABK kapal yang mayoritas Warga Negara Indonesia (WNI), juga telah diamankan dan sedang diproses penyidikan. Berbagai upaya penindakan illegal fishing terus dilakukan sebagai bagian dari kebijakan KKP untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Selama tahun 2025, KKP telah berhasil menangkap sejumlah kapal ikan asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia, menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.