Jemaah haji nonkuota masih menjadi perhatian, terutama dalam perlindungannya. DPR menyatakan perlunya perlindungan bagi jemaah haji nonkuota melalui undang-undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan pentingnya mengevaluasi layanan syarikah dan perlindungan jemaah haji nonkuota untuk pembuatan Undang-Undang Haji yang lebih komprehensif. Saat ini, pemerintah belum dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap jemaah haji nonkuota karena belum ada payung hukum yang jelas. Skema bisnis ke bisnis antara travel Indonesia dan syarikah di Arab Saudi yang digunakan belum memberikan jaminan perlindungan yang cukup. DPR RI berupaya agar jemaah haji nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang pantas. Upaya ini dilakukan karena pemerintah saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur perlindungan bagi jemaah haji nonkuota. Koordinasi antara DPR dan Kementerian Agama dilakukan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji sehingga distribusi jemaah lebih teratur berdasarkan embarkasi bukan per kloter, sehingga suami istri dan keluarga tidak terpisah selama proses haji.