Produk-produk ini tersedia tidak hanya melalui toko-toko fisik dan pasar tradisional, tetapi juga telah tersedia secara luas di platform marketplace online. Distribusi produk ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa seluruh produk yang dimaksud telah berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Tubagus Ade Hidayat, tindakan hukum diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan distribusi obat ilegal. Pelaku kejahatan tersebut dapat dikenai hukuman maksimal, termasuk 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku produksi dan distribusi obat ilegal, serta hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta bagi pelaku yang menjalankan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pemeriksaan terhadap obat dan produk herbal sebelum membelinya. Hal ini dilakukan dengan melakukan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk tersebut. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari pembelian produk yang tidak jelas asal-usulnya, terutama produk yang dijual secara online dengan klaim yang berlebihan. Semua ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.