Sebuah kejadian tragis terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di mana seorang pria berinisial A (50) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian istrinya, S (46). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi karena kesalahan suami terhadap korban yang merupakan istri keduanya. Perselisihan sering terjadi antara korban dan istri pertamanya, yang membuat pelaku marah.
Pelaku melampiaskan emosinya dengan mencekik leher korban sampai korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban, seorang tukang ojek, yang merasa curiga ketika tidak mendapat respons dari dalam rumah. Setelah diteliti, polisi mendapati bahwa korban terakhir kali ditemani oleh pelaku sebelum kejadian dan akhirnya pelaku pun ditangkap.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi atas permasalahan rumah tangga.


