Seorang pria berinisial M (31), asal Kalideres, Jakarta Barat, diamankan Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 2 Juni 2025. Pria ini diamankan petugas di lokasi persembunyian di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap AB (41), yang merupakan selingkuhan istrinya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada 29 Mei 2025.
Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh mengungkapkan bahwa pelaku terbakar cemburu setelah melihat pesan singkat dari korban kepada istrinya yang berisi kata-kata “I Love You” dan panggilan “Sayang”. Pelaku mengaku kesal dan memancing korban untuk bertemu setelah membaca pesan tersebut. Ketika keduanya bertemu di lokasi, pelaku yang membawa celurit langsung menyabet korban hingga terluka parah.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dan pergi ke rumah saudaranya di Teluknaga untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian dan mengakui perbuatannya yang dipicu oleh cemburu terhadap perselingkuhan istrinya. Pelaku kini ditahan di Polsek Benda dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Melalui penangkapan pelaku ini, polisi juga berhasil menyita celurit yang digunakan dalam tindak penganiayaan. Selain itu, video rekonstruksi aksi penganiayaan tersebut juga diunggah sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini. Pelaku yang berhasil diamankan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.