Pada Selasa, 3 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang meminta pemerintah untuk membebaskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas putusan tersebut sehubungan dengan pembebasan biaya sekolah tingkat SD dan SMP di sekolah swasta. Setelah pembahasan di DPR RI, realisasi putusan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2026 atau tahun ajaran berikutnya.
Sofyan Tan juga memberikan saran mengenai cara merealisasikan putusan MK tersebut dengan mengalihkan anggaran makan bergizi gratis (MBG) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Beliau menyarankan pemerintah untuk meningkatkan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah empat kali lipat serta menyalurkan anggaran tersebut melalui penambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. Sofyan Tan mendesak agar kebijakan ini tidak hanya terfokus pada pembebasan biaya sekolah di sekolah swasta, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap gaji guru di sekolah tersebut.
Dengan adanya instruksi dari MK ini, pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tepat agar biaya pendidikan dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Presiden diminta untuk mempertimbangkan baik program pendidikan gratis maupun program makan bergizi gratis, sambil memastikan penyaluran dana BOS dan PIP untuk siswa miskin sesuai dengan kebutuhan. Kemendikdasmen juga diharapkan dapat memperoleh anggaran yang lebih besar untuk mendukung program pembebasan biaya sekolah tingkat dasar sesuai dengan keputusan MK.