Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk individu yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah standar upah minimum. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan penyalurannya akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mencakup juga 565 ribu guru honorer yang berhak menerima bantuan serupa.
Keputusan untuk mengalokasikan bantuan ini dilakukan sebagai langkah cepat dalam menghadapi risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Program BSU dianggap sebagai stimulus ekonomi yang menggantikan rencana diskon listrik sebelumnya, yang diubah karena kendala kesiapan data dan pelaksanaan yang efisien. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah persepsi perlambatan ekonomi global. Total nilai paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini telah disetujui pemerintah dan didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


