Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64) sebelumnya berencana melarikan diri ke Batam setelah melakukan aksinya. Pelaku tersebut ternyata adalah seorang karyawan dari korban yang bernama AS (21). Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pelaku telah mengakui kepada istrinya bahwa ia telah membobol toko milik bosnya.
Setelah membunuh bosnya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp84,6 juta yang ada di toko. Namun, meskipun mengaku bahwa uang itu didapat dari bobol toko, pelaku tidak memberitahu istrinya bahwa ia juga melakukan pembunuhan. Pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya tertangkap di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025. Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp68.494.000.
Selama pelariannya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai keperluan, termasuk membelikan handphone dan memberikan uang tersebut untuk biaya sekolah adiknya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 yang berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.