Oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin terkait kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita. Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, menegaskan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan peristiwa tersebut terjadi secara spontan karena emosi tanpa persiapan yang matang. Letda Efan juga menekankan bahwa kesaksian saksi yang disampaikan patut diragukan karena tidak ada yang secara langsung mengalami atau melihat peristiwa tersebut.
Menurut Letda Efan, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Letda Efan juga menolak biaya restitusi sebesar Rp287 juta yang diminta keluarga korban, karena menurutnya tidak ada hubungan langsung dengan tindak pidana pembunuhan dan terdakwa tidak mampu membayar.
Oditurat Militer Banjarmasin merespon pembelaan tersebut dan akan menyampaikan replik sebagai tanggapan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah mengagendakan sidang selanjutnya untuk pembacaan replik oleh oditurat militer. Pada sidang sebelumnya, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.
Peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, namun dengan luka lebam di bagian leher. Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan dengan kualifikasi wartawan muda. Warga yang menemukan korban pertama kali juga melaporkan bahwa ponsel Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.