Dua anak di bawah umur dan dua pria dewasa telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota karena terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada 1 Juni 2025. Kejadian tersebut mengakibatkan empat orang menderita luka-luka akibat serangan dengan benda tajam dan tumpul yang dilakukan oleh para pelaku. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus pengeroyokan ini bermula dari dendam salah seorang pelaku terhadap seseorang. Pelaku-pelaku secara bersama-sama menggunakan sepeda motor dan senjata tajam untuk menyerang orang-orang yang sedang duduk-duduk sambil ngopi di sekitar lokasi. Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial M (21 tahun), HL (18 tahun), serta dua pelaku di bawah umur APP (16 tahun) dan CH (15 tahun). Identitas enam pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran juga telah diketahui dan akan segera ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat pelaku antara lain senjata tajam, pisau, pecahan botol, handphone, dan tiga unit sepeda motor. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut dan proses hukum selanjutnya.