Zarof Ricar, mantan pejabat dan makelar kasus di Mahkamah Agung, membela dirinya dengan mengklaim hanya memperkenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Soeparmono. Zarof Ricar menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Meskipun ia menerima uang dari Lisa Rachmat, Zarof menyanggah tudingan bahwa ia menjanjikan sesuatu kepada Hakim Soesilo untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur. Zarof juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sistem penegakan hukum yang cenderung menggunakan asumsi daripada fakta persidangan dan logika hukum. Meskipun Zarof mengutarakan pembelaannya, ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Zarof saat ini menghadapi dakwaan suap dan gratifikasi dengan tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Semoga keputusan majelis hakim nantinya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.