Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan mendalam dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin, 9 Juni, dengan didampingi anggota Kabinet Merah Putih.
Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat yang diberlakukan sehari setelah Idul Adha. Dalam kunjungannya ke Sorong dan Raja Ampat untuk menilai kondisi langsung, Bahlil dan timnya menemukan bahwa hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. PT Gag Nikel beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.
Pencabutan ini tidak hanya didasari oleh pertimbangan teknis dan hukum, namun juga setelah berbagai konsultasi dengan otoritas setempat seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, jelas menegaskan komitmen mereka terhadap reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan. Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025, langkah-langkah konkret telah diambil untuk mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri.
Presiden Prabowo dan timnya tidak menunda aksi lebih lanjut menjelang keprihatinan publik, dan sudah mengambil langkah-langkah konkret dalam reformasi pengelolaan hutan. Pencabutan izin pertambangan di Raja Ampat menjadi salah satu bukti dari komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian lingkungan serta pengembangan sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan di Indonesia.


