Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah yang dimulai sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan pejabat kunci dan melibatkan koordinasi lintas kementerian serta verifikasi data lapangan. Pemerintah mengapresiasi partisipasi masyarakat dan aktivis media sosial dalam memberikan wawasan dan masukan yang penting dalam proses pengambilan keputusan. Kritik dan informasi yang konstruktif dari masyarakat diakui sebagai faktor yang membantu dalam pembentukan kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik dan mencari kebenaran objektif di lapangan.


