Pada Rabu, 11 Juni 2025, seorang pria yang disebut ACS sebagai koordinator lapangan di daerah Klaten, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aktivitas tambang ilegal. ACS telah ditahan setelah diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin. Menurut Nunung, ACS telah melakukan aktivitas ilegal selama dua pekan dan diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1 miliar. Pengungkapan aktivitas tambang ilegal ini berawal dari laporan komplain yang diajukan oleh pihak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di wilayah tersebut, yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal ACS. Material tambang ilegal tersebut ternyata dijual ke beberapa toko bangunan untuk digunakan sebagai material pembangunan rumah dan jembatan. Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.