Pada Rabu, 11 Juni 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung sedang memburu pelaku yang menggunakan drone untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pengiriman sabu seberat 25 gram ke dalam lapas melalui drone. Aldi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, ketika petugas Lapas Jelekong melihat drone masuk ke area lapas dan segera mendokumentasikan pergerakannya. Drone tersebut kemudian menjatuhkan benda yang dicurigai sebagai narkotika jenis sabu. Pelaku, yang bernama Alvi Muhammad (29) dan merupakan seorang tahanan kasus narkotika yang sudah divonis, diketahui memesan sabu melalui media sosial dan menerima pengiriman barang lewat drone. Kepolisian terus memburu pelaku ini, sementara itu, informasi menunjukkan bahwa tersangka A ini juga sudah memiliki kasus narkotika sebelumnya dan mendapat vonis atas perbuatannya.