29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPolisi Serang Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan: Modus dan Fakta

Polisi Serang Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan: Modus dan Fakta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp 400 juta terhadap perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme di wilayahnya. Didik juga menyebutkan bahwa Ketua LSM MPL membuat laporan palsu tentang pencemaran lingkungan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) dan menekan perusahaan untuk memberikan dana pembinaan dan operasional.

Menurut Didik, total kerugian yang ditanggung oleh PT WPLI akibat pemerasan tersebut mencapai Rp 400 juta. Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan bahwa kronologi pemerasan dimulai dari aksi demonstrasi dan pelaporan LSM MPL sejak 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang. Dian juga menambahkan bahwa LSM MPL meminta dana CSR sebesar Rp25 juta yang disalurkan melalui mereka, namun perusahaan memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, yang kemudian memicu tekanan lebih lanjut pada tahun 2020.

Pada November 2023, tersangka kembali menekan perusahaan melalui pesan WhatsApp untuk memberikan barang-barang tertentu dengan ancaman melaporkan perusahaan lagi ke KLHK jika tidak memenuhi permintaan tersebut. MS ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Desa Parakan dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini adalah upaya Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam ranah lingkungan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER