Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Kebudayaan Universitas Indonesia, Dr. Frans Asisi Datang, dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto mengungkapkan keberatannya terhadap penggunaan kata ‘Bapak’ dalam komunikasi antara Satpam PDIP Nur Hasan dengan Harun Masiku.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Hasto mempertanyakan analisis bahasa yang dilakukan oleh ahli terkait perkaranya, terutama terkait penggunaan kata ‘Bapak’ yang diduga mengacu pada dirinya. Meskipun Frans Asisi Datang tetap pada keterangannya, Hasto menegaskan bahwa seorang ahli seharusnya bersikap netral dan mempertimbangkan semua konteks dalam suatu permasalahan.
Pada kasus dugaan suap yang menjeratnya, Hasto didakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, atas dugaan memberikan uang suap kepada Wahyu untuk mengamankan PAW Calon Legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk menyembunyikan barang bukti seperti ponsel yang terkait dengan kasus tersebut.
Lengkapnya tentang perkembangan kasus ini bisa Anda baca langsung di portal berita yang bersangkutan.