Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi kontroversi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Pihak Aceh memprotes penyerahan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara, sehingga masalah ini akan ditinjau ulang pada Selasa, 17 Juni 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan memimpin kajian ulang ini sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
Pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap sengketa ini yang telah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Penyelesaian konflik memerlukan data dan informasi yang akurat, melibatkan aspek geografis, sejarah, dan budaya masyarakat setempat. Keputusan penyerahan empat pulau kepada Sumatera Utara berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi. Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan keputusan ini diambil setelah survei langsung ke empat pulau yang dipertentangkan.