29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPria Mabuk di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah Sendiri

Pria Mabuk di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah Sendiri

Pada tanggal 5 Juni 2025, Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang pria berinisial H yang diduga telah membakar rumahnya sendiri dalam keadaan mabuk di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada sore hari dan pelaku berhasil ditangkap lima hari setelah kejadian berlangsung. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku awalnya datang ke rumahnya pada pukul 08.00 WIB untuk memberikan bubur kepada anaknya yang sakit. Namun, keadaan menjadi tegang setelah pelaku menemui seorang teman istri di dalam rumah. Akibat peristiwa tersebut, pelaku mengancam akan melaporkan istrinya kepada Ketua RT setempat yang kemudian berujung pada pembakaran rumah oleh pelaku. Kebakaran ini menyebabkan satu rumah habis terbakar dan dua rumah lainnya terdampak akibatnya. Dalam penangkapan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Peristiwa ini memberikan kerugian sekitar Rp 250 juta dan melibatkan 14 jiwa dari empat kepala keluarga yang terdampak.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER