29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaTanah Koruptor Sentul, Dilelang KPK dengan Harga Rp 11 Miliar

Tanah Koruptor Sentul, Dilelang KPK dengan Harga Rp 11 Miliar

Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tanah milik koruptor di Sentul, Bogor, Jawa Barat menjadi aset dengan nilai tertinggi dalam pelelangan hasil rampasan dan sitaan selama dua hari ini. Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa tanah tersebut berhasil terjual dalam pelelangan KPK dengan harga Rp 11 miliar. Aset ini berasal dari perkara Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, yang terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Meskipun aset tertinggi lainnya belum terjual, yaitu tanah dan bangunan dengan nilai limit Rp 16.978.428.000, akan dipertimbangkan untuk dilelang kembali pada kesempatan berikutnya. Pemenang pelelangan diwajibkan melunasi barang-barangnya dalam waktu lima hari, dengan jaminan bahwa barang tersebut asli dan dalam kondisi baik. Proses lelang barang rampasan koruptor berlangsung selama 2 hari, dengan dilaksanakan pada beberapa daerah di Indonesia. KPK memberikan informasi lebih lanjut tentang proses lelang, serta kewajiban pemenang lelang untuk melunasi barang-barangnya tepat waktu.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER