27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPolres Tanjung Priok: Ungkap Kasus Materai Palsu Rp 1,2 Miliar

Polres Tanjung Priok: Ungkap Kasus Materai Palsu Rp 1,2 Miliar

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan ribuan lembar meterai yang dilakukan oleh sebuah komplotan sejak tahun 2023. Empat orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, yaitu AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54), telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing, menyatakan bahwa mereka berhasil menyita ribuan lembar materai palsu. Kasus ini bermula dari patroli siber Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan adanya penjualan materai palsu. Informasi ini kemudian mengarah pada pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka. Para pelaku ini telah menjual ribuan lembar materai palsu dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga resmi, mencapai nilai hingga Rp1,2 miliar. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang biaya materai dan Pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan materai, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER