Seorang pria berinisial HS (23) ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten. Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil ditangkap setelah tiga tahun bersembunyi di Malaysia. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Rabu (11 Juni 2025).
Kasus ini melibatkan oknum mahasiswa yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur sekitar April 2022. Pelaku yang berpacaran dengan gadis tersebut, melakukan hubungan intim dengan korban yang akhirnya hamil. Meskipun pelaku berjanji akan menikahi korban setelah selesai kuliah, namun pelaku memilih untuk kabur dan ingkar dengan janjinya. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada tahun 2022.
Tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan tindakan serius yang diambil oleh pihak berwenang dalam menegakkan hukum terkait kasus pencabulan anak di Serang.