Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menggelar konferensi pers bersama jajaran Forkopimda Jabar untuk membahas pengungkapan kasus perjudian kasino ilegal di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung. Setelah pemeriksaan terhadap 63 orang, 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jawa Barat menjelaskan bahwa para tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 63 orang yang diamankan dalam kasus ini. Dua penyelenggara dengan inisial HP dan CW, beserta 18 pemain dan beberapa orang lainnya terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap barang bukti seperti meja judi, peralatan judi, handphone, uang tunai, dan kendaraan pribadi. Kapolda Jawa Barat menjelaskan bahwa akan dilakukan penelusuran terhadap aliran uang yang terkait dengan kasus ini untuk mengetahui jaringan perjudian kasino lainnya di Jawa Barat. Selain itu, alat perjudian yang digunakan dalam kasus ini berasal dari China dan dirakit di lokasi perjudian tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa lokasi praktik judi kasino berhasil terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Di lokasi tersebut terdapat ruangan tengah dan ruangan VIP, dimana ruang VIP diperuntukkan bagi pemain dengan taruhan minimal Rp 3 juta atau lebih. Polda Jawa Barat berencana untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dengan demikian, tindakan tegas akan diambil untuk memberantas praktik perjudian kasino ilegal di Kota Bandung.