Pada Minggu, 22 Juni 2025, Kepolisian Resor Badung mengungkap jejak tiga pelaku pembunuhan terhadap WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Penemuan sebuah palu sebagai barang bukti di tempat kejadian perkara memunculkan sebuah kode batang atau barcode yang kemudian diikuti polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa palu tersebut dibeli oleh salah seorang dari tiga WNA Australia yang sekarang menjadi tersangka, di sebuah toko di Badung. Melalui olah TKP, tim Opsnal mampu mencari tahu informasi terkait dengan lokasi pembelian palu berdasarkan barcode yang ditemukan. Hal ini membawa tim ke sebuah toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Di toko tersebut, polisi menemukan bukti bahwa WNA tersebut benar-benar membeli palu besar yang saat ini telah diamankan. Wajah pembeli itu tertangkap kamera CCTV di toko tersebut. Namun, jejak ketiga pelaku sempat hilang di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Badung sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Tiga terduga pelaku, Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal termasuk pasal tentang pembunuhan berencana dan penggelapan. Sebelumnya, dua WNA Australia diduga ditembak di Vila Casa Santisya 1 di Bali pada Sabtu 14 Juni, yang mengakibatkan satu orang tewas, Zivan Radmanovic, dan satunya lagi luka parah, Sanar Ghanim. Penembakan tersebut disaksikan oleh istri kedua korban.