Pada Senin, 23 Juni 2025, polisi menetapkan Moch Ihsan, seorang pria berusia 22 tahun di Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya, MS yang berusia 46 tahun. Peristiwa tragis ini ternyata melibatkan ancaman pelaku kepada adik korban yang disebut akan dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, ketika pelaku meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sudah sering dilakukan sebelumnya. Korban menyarankan pelaku untuk menggunakan sepeda yang ada.
Akibatnya, pelaku marah dan melampiaskan emosinya dengan melemparkan bangku ke arah ibunya. Bahkan, pelaku juga memukul kepala korban dengan sandal hingga korban jatuh. Kemudian, pelaku mengancam adik korban dengan pisau dan menunjukkan pisau tersebut kepada korban yang berada di samping rumah.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindakan kejam pelaku ini memicu kecaman dari masyarakat dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.