Sebuah kasus pembunuhan dan mutilasi terjadi di Padang Pariaman yang mengejutkan banyak pihak. Keluarga korban meragukan pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa dia menggunakan parang untuk memutilasi korban. Menurut paman korban, Donald, bekas potongan tubuh korban sangat rapi dipotong oleh pelaku, yang menurutnya tidak mungkin dilakukan dengan parang. Keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan pelaku dihukum seberat mungkin.
Pelaku keji yang mengaku telah membunuh dan memutilasi seorang wanita berusia 25 tahun di Kecamatan Batang Anai akhirnya ditangkap setelah pengakuan kepada polisi. Motif pelaku dilatarbelakangi oleh keterlambatan pembayaran hutang sebesar Rp 3,5 juta yang diduga dilakukan oleh korban. Meskipun pelaku tidak memiliki hubungan spesial dengan korban, rasa sakit hati yang dia rasakan ternyata mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
Tindakan tak manusiawi pelaku ini telah mengguncang masyarakat dan pihak berwajib telah mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepastian hukum atas perbuatannya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Selain itu, penegakan atas tindakan kejahatan seperti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang memiliki niat yang sama.