Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial M (29) oleh seorang dokter di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berinisial R telah menjadi perhatian polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kakak korban, Sg Paramuda, menyatakan bahwa keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menanganinya. Mereka mengharapkan agar adik korban dapat memperoleh keadilan sesuai proses hukum yang berlaku. Selain melalui proses hukum, keluarga juga berencana melaporkan kasus ini kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, memastikan bahwa dokter yang diduga melakukan pelecehan telah diberi sanksi berupa pemberhentian kerja secara tegas. Dia menyatakan kekesalannya atas tindakan dokter tersebut dan mengatakan bahwa kewenangan rumah sakit hanya sebatas administratif, sementara proses hukum sepenuhnya menjadi ranah kepolisian berdasarkan laporan korban. Erni menyarankan keluarga korban untuk melaporkan ke polisi jika masih belum puas dengan kebijakan yang diambil. Langkah hukum yang diambil keluarga korban diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil.