Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Langkah banding ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurut Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan permohonan banding secara resmi melalui akta permohonan. Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa keputusan untuk banding bukan hanya didasarkan pada lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga soal status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan, sebagian barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara justru dikembalikan oleh majelis hakim. Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Lisa dijerat dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.