Dua mahasiswa asal Surabaya, KV (23) dan RA (23), diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dari Polsek Tandes. Kejadian terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025, ketika keduanya pulang dari acara pernikahan di Krian, Sidoarjo. Mereka mengalami senggolan ringan dengan sepeda motor dan sudah berdamai tanpa ada korban luka. Namun, dalam perjalanan pulang di kawasan Pondok Candra, mobil mereka dihentikan oleh Bripka Hengki bersama seorang rekannya yang berpakaian bebas.
Mereka mengaku sebagai bagian dari operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan dan menuduh KV dan RA melakukan tindakan asusila tanpa bukti. Bripka Hengki memaksa keduanya masuk mobil, membawa berputar-putar di wilayah Surabaya timur, dan meminta uang sebesar Rp7-10 juta sebagai “jalan damai”. Karena keduanya hanya memiliki Rp650 ribu, mereka dibawa ke Indomaret Drive Thru untuk menarik uang. Selain itu, ATM RA disita, PIN diminta, dan mereka didesak mengajukan pinjaman online bila tidak punya uang tunai.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim, dan Bripka Hengki ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tandes mengonfirmasi bahwa oknum polisi yang terlibat merupakan anggotanya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur terkait permasalahan ini. Djumadi, ayah dari salah satu korban, menegaskan bahwa tindakan pemerasan tersebut harus ditindaklanjuti secara adil sesuai hukum.