28.6 C
Jakarta
Sunday, July 20, 2025
HomeBeritaKemenkum Tegas: Royalti Acara Dilimpahkan ke Penyelenggara

Kemenkum Tegas: Royalti Acara Dilimpahkan ke Penyelenggara

Pada Senin, 30 Juni 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi. Penegasan itu disampaikan Razilu dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. Menurutnya, setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin atau pembayaran royalti, yang mana ditangani oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali melalui LMKN, yang kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Razilu juga menjelaskan bahwa penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti konser, bukan penyanyi atau musisi, kecuali jika mereka juga berperan sebagai penyelenggara acara. Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mendorong pencipta untuk menjadi anggota LMK, yang merupakan institusi nirlaba yang mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Selain itu, Pasal 81 UU Hak Cipta juga membuka kemungkinan adanya mekanisme lisensi langsung (direct licensing) jika pencipta tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMK atau LMKN. Pada sidang ini, Mahkamah Konstitusi juga membahas perkara yang diajukan oleh sejumlah musisi dan grup musik terkait masalah hak cipta dan royalti.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER