Dalam suatu kesempatan, Budi Gunadi menguraikan prosedur pengaduan untuk pasien yang mengalami malpraktik. Bagi pasien dan keluarganya, mereka dapat mengajukan keluhan ke rumah sakit dan terus naik ke instansi yang lebih tinggi seperti Majelis Disiplin Profesi (MDP). Proses ini didorong sebagai opsi utama untuk penyelesaian sengketa dalam kasus dugaan malpraktik.
Namun, jika permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui proses tersebut, maka kasus tersebut dapat dilaporkan secara berjenjang, dimulai dari pimpinan fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan akhirnya ke MDP. Meskipun demikian, Felly menyoroti bahwa masih terdapat pasien yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan keluhan mereka.
Ada kebingungan terkait bagaimana proses pengaduan diurus, serta keputusan yang diambil terkait kelalaian yang terjadi. Meskipun ada upaya untuk menyelesaikan masalah di tingkat rumah sakit, namun kenyataannya masih ada pasien yang merasa keluhan mereka tidak didengar. Beberapa dari mereka bahkan mengadukan kasus mereka ke Komisi IX karena merasa terjebak dalam proses yang rumit.
Kondisi ini memberikan gambaran bahwa terdapat tantangan dalam proses pengaduan pasien terkait malpraktik, sehingga penting untuk mengevaluasi sistem yang ada dan memastikan bahwa setiap keluhan pasien didengarkan dan ditindaklanjuti dengan baik.