29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaTiara Andini Ditransfer Suami Jaksa: Kasus Memeras atau Rezeki?

Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa: Kasus Memeras atau Rezeki?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti bersalah menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Azam dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta, yang diganti dengan pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Majelis hakim menemukan Azam menerima uang dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit sebesar Rp11,7 miliar selama proses eksekusi perkara. Sebagian besar uang tersebut ditransfer Azam ke rekening istrinya dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti asuransi, deposito, properti, dan lainnya. Hakim menjelaskan bahwa tindakan Azam merugikan korban investasi senilai Rp17,8 miliar dan menetapkan pengembalian aset kepada korban. Azam dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Meskipun Azam menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan mengembalikan uang ke negara, hukumannya tetap dijatuhkan dengan pertimbangan merugikan korban dan melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER