Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menganggap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat mengatur larangan bagi tahanan untuk memakai masker atau penutup wajah. Dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR, Tanak menyampaikan bahwa aturan terkait penggunaan masker oleh tahanan dapat ditambahkan ke dalam undang-undang tersebut.
Dia mendorong media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar dapat memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI. Menurut Tanak, hal ini penting agar orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang ditangkap dan ditahan harus ditampilkan ke publik untuk mempermalukan, yang kemudian perlu diatur dalam undang-undang. Saat ini, belum ada aturan yang melarang para tahanan untuk memakai masker atau menutupi wajah mereka dari sorotan publik.
Tanak menegaskan bahwa jika larangan tersebut diperlukan dan dianggap baik oleh masyarakat, maka masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya kepada DPR RI. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan memastikan ketika seseorang ditahan atas dugaan pidana korupsi, hal tersebut dapat diketahui secara terbuka. Saat ini, tema tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat DPR RI dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.