Pada Sabtu, 12 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan adanya ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Undang-Undang KPK. Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan para ahli hukum pada Kamis (10/7). Dalam FGD tersebut, para ahli hukum mendukung pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK. Hal ini disebabkan korupsi dipandang sebagai extraordinary crime dan menjadi lex specialis dalam KUHP, dengan kewenangan KPK yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Saat ini, RUU KUHAP sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional. Selain itu, Komisi III DPR RI juga telah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP dan tengah memasuki tahap revisi untuk memproses perubahan yang telah dibahas sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.