29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaMUI Dukung Penghapusan Judi dari Program Bansos: Ancaman Bagi Kesejahteraan Keluarga

MUI Dukung Penghapusan Judi dari Program Bansos: Ancaman Bagi Kesejahteraan Keluarga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah dalam mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam judi online (judol). MUI menegaskan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai agama. Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram dalam syariat Islam. Hal ini dikarenakan permainan judi termasuk dalam kategori gharar yang mengandung unsur ketidakpastian.

Dampak negatif judi sangat besar, mulai dari memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Bahaya lainnya adalah sifat adiktif dari judi yang membuat seseorang terus mencari pengalaman judi untuk memenuhi keinginan sensualnya. MUI juga menyerukan kepada pemerintah untuk serius dalam memberantas judi dalam segala bentuknya, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat bahwa ada ratusan ribu penerima bansos yang terlibat dalam transaksi judi online. Dari data tahun 2024, terdapat 571.410 NIK yang merupakan penerima bansos sekaligus pemain judol. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di masyarakat. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mencoret penerima bansos yang terlibat dalam judi online merupakan tindakan yang tepat untuk membasmi praktik judi yang merugikan ini.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER