32.1 C
Jakarta
Wednesday, March 11, 2026
HomeBeritaPenolakan Usulan Menag Berangkatkan Jemaah Haji Kapal Laut

Penolakan Usulan Menag Berangkatkan Jemaah Haji Kapal Laut

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut sebagai alternatif transportasi selama musim haji 1447 Hijriah/2026. Hal ini sebagai tanggapan terhadap usulan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengenai penggunaan kapal laut sebagai opsi alternatif selain pesawat terbang. Menurut Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, gagasan tersebut tidak sejalan dengan semangat BP Haji dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Ichsan menjelaskan bahwa penggunaan kapal laut akan memperpanjang waktu perjalanan calon jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi serta dinilai tidak ekonomis. Implementasi kebijakan tersebut akan berdampak pada upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi masa tinggal jamaah di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari. Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta BP Haji untuk mencari solusi dalam menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada musim haji berikutnya.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan membuka jalur pemberangkatan haji dan umrah melalui kapal laut kepada Arab Saudi. Jika infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan transportasi laut sudah tersedia, penyelenggaraan haji dan umrah lewat laut dapat menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Hal ini juga memberikan nilai tambah bagi Arab Saudi dengan pendekatan bisnis dan inovasi yang lebih terbuka.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER