Menyusun rencana liburan merupakan momen yang dinantikan banyak orang. Namun, di tengah kegembiraan mencari promo dan merencanakan perjalanan, penting bagi masyarakat untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kasus penipuan yang menggunakan penjualan voucher hotel dan paket liburan sebagai modus operandi, seperti yang saat ini sedang marak di Bandung. Salah satu kasus menyeret seorang perempuan bernama Febi Elisa Lusi yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen melalui bisnis jual beli voucher hotel. Korban dari kasus ini, Vannysa Rahayu atau Vanny, mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. Vanny melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah gagal mendapatkan pengembalian dana dari pelaku penipuan. Selanjutnya, terkuak bahwa Vanny dan Lusi adalah teman satu almamater yang kemudian bermitra dalam bisnis voucher hotel. Bisnis ini dimulai oleh Lusi pada tahun 2022 dan Vanny bergabung setahun kemudian. Namun, masalah mulai muncul pada awal 2025 ketika beberapa pemesanan hotel gagal dilakukan menjelang liburan. Hal ini menyebabkan Vanny harus mengalami kerugian finansial yang besar dan harus mengembalikan dana dari kantong pribadinya. Selain itu, Lusi juga gagal memenuhi janjinya untuk mengembalikan seluruh dana kepada Vanny. Meskipun telah dilaporkan ke polisi dan proses hukum sedang berlangsung, pelaku penipuan terus sulit ditemui dan diduga telah melarikan diri. Seluruh refund yang dilakukan oleh Vanny dicatat melalui sistem perbankan dan platform keuangan digital. Pengacara Vanny menekankan bahwa kliennya tidak pernah menahan uang pelanggan dan berharap agar proses hukum dapat dijalankan secara adil.